Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 09 November 2020 | 17:36 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bergegas meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kepada hakim, Wahyu menjawab jika tidak ada penghasilan lain di luar gaji bulanan tersebut.

"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" beber hakim.

"Tidak ada pak," kata Wahyu.

Baca Juga: Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place

Load More