Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Januari 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi penjara.

Kini, S sudah berstatus sebagai terdakwa. Kasusnya teregistrasi nomor 2068/Pid.B/2021/PNTng di Pengadilan Negeri Tangerang. Minggu depan S harus menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Saat ini S sangat sedih, hanya karena kulkas bekas yang dijual untuk mengganjal perut malah membuatnya mendekam di jeruji besi. Konyolnya lagi, yang memenjarakannya ibu kandung sendiri," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu

Load More