Reky Kalumata
Selasa, 04 Februari 2025 | 19:25 WIB
Warga rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan elpiji/LPG tiga kilogram (kg) di agen resmi kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan elpiji tiga kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG tiga kg ke level pengecer/sub-pangkalan, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Namun, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi.

Load More