Warga rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan elpiji/LPG tiga kilogram (kg) di agen resmi kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan elpiji tiga kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG tiga kg ke level pengecer/sub-pangkalan, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Namun, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus