Tasmalinda
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:37 WIB
Puluhan rumah di Lenteng Agung dibongkar mengakibatkan warga dan mahasiswa terluka
Baca 10 detik
  • Front Mahasiswa Nasional UI mengecam penggusuran 40 rumah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk pembangunan rusun prajurit TNI.
  • Proses pengosongan yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026 tersebut memicu bentrokan fisik serta dugaan tindakan represif aparat.
  • Warga terdampak mengeluhkan minimnya kompensasi serta ketiadaan dokumen hukum resmi yang mendasari proses pembongkaran lahan tempat tinggal mereka.

Menurut FMN, pengosongan lahan dilakukan untuk pembangunan rumah susun prajurit Denzi Jihandak.

Di berbagai daerah, pembangunan fasilitas negara kerap berhadapan dengan persoalan pemukiman warga yang telah lama berdiri. Konflik semacam ini biasanya tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan kemanusiaan.

Karena itu, penyelesaian sengketa lahan sering menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah maupun institusi yang berkepentingan terhadap suatu kawasan.

Di satu sisi terdapat kebutuhan pembangunan fasilitas strategis, sementara di sisi lain terdapat warga yang menggantungkan kehidupan mereka pada kawasan yang akan dikosongkan.

Kondisi inilah yang membuat konflik agraria dan penggusuran sering memunculkan perdebatan panjang mengenai hak atas tanah, hak atas tempat tinggal, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warga terdampak pembangunan.

FMN Minta Penggusuran Dihentikan

FMN UI menilai peristiwa yang terjadi di Lenteng Agung tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi lahan. Organisasi tersebut melihatnya sebagai persoalan hak-hak warga yang harus mendapat perhatian serius.

Karena itu, mereka mendesak pemerintah menghentikan tindakan yang dinilai merugikan masyarakat serta memastikan seluruh warga terdampak memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.

FMN juga menyerukan dukungan dari berbagai organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, organisasi perempuan, buruh, petani, dan pemuda untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Update Kasus 7 Pemotor Lawan Arah vs Truk di Lenteng Agung, Berakhir Damai

Sementara itu, TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjelaskan bahwa pengosongan kawasan dilakukan untuk mendukung pembangunan rumah susun bagi prajurit Detasemen Penjinak Bahan Peledak (Denzi Jihandak). Kebutuhan hunian dinilai semakin mendesak seiring bertambahnya jumlah personel satuan tersebut, dari sekitar 75 personel menjadi 170 personel dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan TNI AD, terdapat 152 kepala keluarga (KK) yang terdampak dalam proses penertiban tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 45 KK dilaporkan telah mengosongkan rumah secara sukarela. Adapun 107 rumah yang masih dihuni ditargetkan dapat dikosongkan seluruhnya paling lambat pada Jumat, 12 Juni 2026, agar pembangunan fasilitas hunian bagi prajurit dapat segera dimulai.

Load More