SuaraJakarta.id - Tak semua warga di Jakarta mematuhi penerapan PSBB yang dibuat Pemprov DKI. Bahkan, masa pandemi ini malah dijadikan sekelompok pria penyuka sesama jenis alias gay untuk melakukan pesta seks.
Fakta itu diungkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah pesta gay berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penggerebekan tersebut dan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
"Betul, akan kami ungkap sore ini," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga:Gelar Pesta Gay di Jakarta Saat Pendemi, Sembilan Orang Ditahan Polisi
Meski demikian, Yusri belum memberikan keterangan secara rinci soal kasus itu seperti jumlah tersangka yang diamankan dan lain sebagainya, dia mengatakan seluruh detail kasus tersebut akan diungkap sore ini.
Penggerebekan tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada petugas soal sebuah apartemen yang kerap digunakan untuk pesta gay.
Tak semua warga di Jakarta mematuhi penerapan PSBB yang dibuat Pemprov DKI. Bahkan, masa pandemi ini malah dijadikan sekelompok pria penyuka sesama jenis alias gay untuk melakukan pesta seks.
Fakta itu diungkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah pesta gay berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penggerebekan tersebut dan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 2 September 2020
"Betul, akan kami ungkap sore ini," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Meski demikian, Yusri belum memberikan keterangan secara rinci soal kasus itu seperti jumlah tersangka yang diamankan dan lain sebagainya, dia mengatakan seluruh detail kasus tersebut akan diungkap sore ini.
Penggerebekan tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada petugas soal sebuah apartemen yang kerap digunakan untuk pesta gay.
Sembilan Ditahan
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan, banyak pelaku yang diciduk oleh pihaknya saat penggerebekan. Namun, kekinian hanya ada sembilan pelaku yang ditahan.
"Yang diamankan ada banyak tetapi sementara yang dilakukan penahanan ada sembilan orang," ungkap Ade.
Kasus Lama
Polisi juga pernah mengungkap kasus pesta gay yang di Kelapa Gading pada 2017 lalu. Kasus tersebut terungkap saat polisi menggerebek acara prostitusi gay bertema The Wild One diselenggarakan Atlantis Jaya.
Omset dari acara itu bisa meraup untung mencapai Rp26 juta setiap kali diselenggarakan.
"Ya, satu orang saja masuk Rp185 ribu. Di kali aja 141 orang (yang diamankan) masuk ke acara event itu, tiap minggu," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono di Polres, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Dalam penggerebekan, Minggu (21/5/2017), malam, polisi mengamankan 141 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari empat pengelola, empat penari striptis, dan dua pengunjung yang ikut menari telanjang saat ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi menambahkan setiap pengunjung mendapatkan fasilitas, seperti kondom, minyak pelicin hingga handuk.
Tempat prostitusi tersebut menempati ruko empat lantai. Ruangan setiap lantai berukuran sekitar 8 x 10 meter persegi.
Lantai satu fasilitas terdiri dari fitness, lantai dua untuk sauna sekaligus tempat pesta dan striptis.
Lantai tiga yang di dalamnya ada banyak kamar dipakai buat melakukan seks.
"Itu mereka bebas, nikmati fasilitas di situ dari lantai satu sampai lantai empat," ujar Nasriadi.
Polisi mengenakan kepada empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D, RA dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan psal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain, kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.