SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Jakpus) meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda di wilayahnya pada, Minggu (13/9/2020). Atau sehari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dilaksanakan.
Peniadaan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jakpus disampaikan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Sholeh.
"Jadi betul, kami sampaikan bahwa KKP tanggal 13 September 2020 ditiadakan di seluruh wilayah," kata Sholeh saat dihubungi, Jumat (11/9/2020), dilansir dari Antara.
Kawasan Khusus Pesepeda di Jakpus yang biasanya digelar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada dan Jalan Benyamin Sueb, ditiadakan mengikuti instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga:Dukung Kebijakan Anies, F-PAN DPRD: PSBB Total Sudah Sesuai Arahan Jokowi
Peniadaan KKP juga dipengaruhi oleh keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah menarik rem darurat karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.
Karena itu, kegiatan sejenis KKP yang biasanya ramai didatangi banyak orang ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketiga jalan yang biasanya digunakan sebagai KKP pun dipastikan tidak akan ditutup dan dapat diakses oleh berbagai kendaraan.
KKP merupakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi para pesepeda di Ibu Kota selama PSBB transisi berlangsung sejak Juni 2020.
Awalnya ada 32 titik KKP yang dibuka setiap Minggu pagi. Namun karena sempat ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, maka KKP pun dihentikan selama satu minggu pada Agustus 2020.
Baca Juga:Tok...Tok...Tok! Tangerang Raya Sepakat Tak Terapkan PSBB Total
Meski demikian, Kawasan Khusus Sepeda kembali dihadirkan di beberapa titik untuk memecah animo masyarakat yang bersepeda dan memilih jalur Sudirman-Thamrin.