Dituduh Santet, Warga Madura Sumpah Pocong, Begini Akibatnya Jika Bersalah

Prosesi penyelesaian konflik antar warga di Madura dengan cara melakukan sumpah pocong bukan kali ini saja terjadi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 08:05 WIB
Dituduh Santet, Warga Madura Sumpah Pocong, Begini Akibatnya Jika Bersalah
Ilustrasi ritual sumpah pocong.

SuaraJakarta.id - Sumpah pocong seakan sudah menjadi alternatif penyelesaian sebuah perselisihan di luar hukum formil antara warga yang berkonflik di Madura.

Setelah akhir Juni lalu, seorang nenek bernama Suranten (60) menjalani prosesi sumpah pocong karena dituduh telah menyantet kerabatnya.

Kekinian ritual serupa terjadi di Dusun Kalak Timur, Sampang, Madura. Lagi-lagi akar permasalahannya karena dugaan santet.

Tertuduhnya adalah Armodin. Ia dituduh sebagai dukun santet dan telah meneluh Rosi. Tuduhan itu dilayangkan Saninten, paman Rosi.

Baca Juga:Nyeremin! Dituduh Punya Ilmu Santet, 2 Warga Sampang Gelar Sumpah Pocong

Kedua belah pihak asal Dusun Kalak Timur, Sampang, Madura, itu sepakat lakukan sumpah pocong atas dugaan kepemilikan ilmu hitam.

Sumpah pocong dilakukan di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Madura. Ritual ini dihadiri sejumlah pemuka masyarakat setempat dan petugas.

Seorang warga Sampang bernama Armodin disumpah pocong (Foto: beritajatim.com)
Seorang warga Sampang bernama Armodin disumpah pocong (Foto: beritajatim.com)

Tuduhan santet berawal saat Rosi mengalami sakit cacar. Namun sudah dua bulan tak kunjung sembuh.

Rosi bahkan sering pingsan meski sudah berobat ke dokter.

Saninten menuduh Armodin yang telah meneluh keponakannya. Tuduhan ditepis oleh Armodin.

Baca Juga:Bantah Santet Rosi, Warga Sampang Lakukan Sumpah Pocong

Dia sepakat melakukan sumpah pocong guna meyakinkan pihak keluarga penuduh agar memercayai jika dirinya tidak memiliki ilmu sihir atau santet.

"Jika saya salah, semua keluarga jadi taruhan sebagai tumbal," kata Armodin menegaskan, seperti dikutip dari SuaraJatim.id—jaringan SuaraJakarta.id—Senin (14/09/2020).

Ketua Takmir Masjid Madegan, Sampang, Madura, H. Moh Hasin membeberkan akibat dari sumpah pocong yang dilakukan antar warga yang berselisih.

Menurutnya, jika yang tertuduh terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan meninggal dunia. Sebaliknya bila tak terbukti, maka penuduh yang akan meninggal.

"Empat bulan lalu, ada warga Sampang melakukan sumpah pocong karena tuduhan santet. Lalu penuduh meninggal dunia di rumahnya sekitar dua pekan setelah sumpah dilakukan," katanya dikutip dari SuaraJatim.id—jaringan SuaraJakarta.id—Selasa (15/9/2020).

Prosesi penyelesaian konflik antar warga di Madura dengan cara melakukan sumpah pocong bukan kali ini saja terjadi.

Akhir Juni lalu, seorang nenek bernama asal Madura lainnya, Suranten (60), harus menjalani ritual serupa. Sumpah pocong dilakukan di Masjid Madegan.

Proses sumpah pocong di Masjid Madegan. (Foto: Beritajatim.com)
Seorang nenek-enek jalani ritual sumpah pocong karena dituduh melakukan santet. [Foto: BeritaJatim]

Suranten yang berasal dari Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dituduh menyantet Hikmah, perempuan berusia 21 tahun. Mereka masih satu keluarga.

Lansia tersebut dituduh melakukan santet setelah Hikmah mengalami sakit tenggorokan usai menyantap nasi yang diberinya saat hajatan.

"Setelah makan nasi dari orangtua saya, tenggorokan Hikmah terasa sakit," ucap Juhari, anak dari Suranten, Rabu (24/6/2020).

Juhari menegaskan, bahwa tuduhan yang dilontarkan kepada orang tuanya berasal dari seorang dukun di wilayah Kecamatan Banyuates, yang sebelumnya menjadi tempat Hikmah berobat.

"Berdasar keterangan sang dukun itulah, Hikmah langsung menuduh ibu saya memiliki ilmu santet," imbuhnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Madegan sekaligus pemandu sumpah pocong, H. Abdul Hamid menjelaskan, kedua belah pihak telah berniat secara bulat untuk melakukan sumpah pocong.

Tujuanya, agar tidak ada lagi selisih paham.

"Kedua belah pihak memilih sumpah pocong untuk mengakhiri perselisihan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini