SuaraJakarta.id - Kasus melarikan diri napi hukuman mati di Lapas Klas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Antoni mendapat sorotan dari DPR RI.
Hal ini lantaran bukan kali pertama Antoni melarikan diri. Sebelumnya ia juga pernah melarikan diri. Selain itu, statusnya sebagai tahanan hukuman mati kasus penyelundupan sabu seberat 110 Kg juga jadi pertimbangan.
Komisi C DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Klas 2 Tangerang. Mereka akan menyelidiki ihwal cara Cai melarikan diri dengan membuat terowongan hingga menembus di selokan luar Lapas.
"Pimpinan dan anggota komisi 3 DRR RI rencana akan turun ke Lapas," ujarnya anggota Komisi 3 DPR RI, Rano Al Fath kepada Suara.com Senin, (21/9/2020).
Baca Juga:Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba Sebulan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang napi dapat menggali lubang hingga menembus ke luar lapas seorang diri tanpa ketahuan siapapun. Napi tersebut juga bisa kabur tanpa pengawasan.
Terlebih lokasi pelariannya tepat berada di depan sebuah rumah kontrakan dan pos pantau lapas. Tidak jauh dari lokasi pelarian itu juga terdapat pos pantau di sisi kanan dan kiri lapas. Setiap pos pantau juga dilengkapi dengan kamera pengawas.
"Kita cek bagaimana napi bandar narkoba bisa lolos. Jadwal belum pasti tapi secepatnya," ujar Rano.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto. Sebelum melakukan sidak ,pihaknya terlebih dulu melalukan pemanggilan jajaran Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mempertanyakan ihwal lolosnya napi kelas kakap tersebut.
"Hari Rabu (23/9/2020) kita panggil. Habis kita panggil baru kita sidak," jelasnya.
Baca Juga:Selundupkan 157 Kg Ganja ke Jakbar, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati
Suara.com mencoba mengkonfirmasi ihwal perkembangan kasus ini kepada Kepala Lapas Klas 2 Tangerang, Jumadi. Namun, saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat ia sama sekali tidak merespon.