SuaraJakarta.id - ER (27), salah satu tersangka penganiayaan yang juga anggota geng copet Tamansari, Jakarta Barat, yang menewaskan sesama anggota geng tersebut, Mansur (40), diketahui kerap beraksi di kawasan Halte Busway.
Hal itu diketahui setelah Polsek Metro Tamansari mengungkap kasus tersebut di Mapolsek Metro Tamansari, Jakbar, Senin (21/9/2020).
"Jadi mereka ini komplotan copet yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat khususnya Tamansari. Tempat-tempat kejahatannya seperti halte TransJakarta, dalam bus, dan tempat-tempat lainnya," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur.
Setelah pengembangan berlanjut, diketahui anggota komplotan geng copet tersebut juga kerap melakukan aksi pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Mereka memiliki anggota cukup banyak.
Baca Juga:Viral Perkelahian 1 Lawan 2 di Tamansari, Ternyata Ribut Sesama Geng Copet
Diketahui, Mansur tewas setelah terlibat perkelahian satu lawan dua dengan sesama geng copet Tamansari.
Insiden ini terjadi di Jalan Tamansari II, Tamansari Jakbar pada, Jumat (4/9/2020) lalu.
Perkelahian antar sesama anggota geng copet ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial pada hari ini, Senin (21/9/2020).
Ghafur mengatakan ada masalah internal dari geng copet tersebut yang memicu perkelahian di antara mereka.
"Korban merasa dijelek-jelekkan tersangka. Sementara tersangka menganggap korban tak pernah lagi menyetor uang hasil operasi mereka, sehingga akhirnya tidak senang dan menantang di acara duel tersebut," papar Ghafur.
Baca Juga:Heboh, Ular Sanca Muncul di Tamansari, Terbesar yang Pernah Ditemukan
Dalam duel itu tersangka ER menganiaya korban terlebih dahulu setelah bertemu.
Selanjutnya penganiayaan kembali terjadi oleh pelaku ER dan satu orang lainnya yang membawa motor dan membonceng tersangka.
Korban sempat minta tolong warga sekitar dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Namun pada 11 September dia tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia.
ER kemudian ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah obeng merah, satu masker merah, dan satu besi silver.
ER ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur setelah sempat kabur ke Sumatera Selatan, seminggu setelah kejadian perkelahian sesama geng copet itu.
Tersangka ER terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 89 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [Antara]