5 Fakta Pembongkaran Makam Janda Muda AM yang Jadi Korban Pembunuhan Sadis

Sebelum meninggal, AM menjadi korban nafsu bejat kaum lelaki.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 08:25 WIB
5 Fakta Pembongkaran Makam Janda Muda AM yang Jadi Korban Pembunuhan Sadis
Ilustrasi pembongkaran makam.

SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami seorang janda muda berinisial AM. Wanita berusia 26 tahun itu ditemukan tak bernyawa di pinggir sungai.

Sebelum meninggal, AM menjadi korban nafsu bejat kaum lelaki. Aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh lima pria.

Tiga diantaranya telah ditangkap polisi, yakni Tanhar (43), Mirzal Hadi (31), dan Fikriadi (23).

Peristiwa memilukan ini terjadi di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (17/8/2020) silam.

Baca Juga:Mayat Terbungkus Seprai di Humbahas: Korban Dianiaya, Diperkosa dan Dibunuh

Guna pengusutan lebih lanjut, aparat kepolisian Polsek Pajar Bulan pun melakukan pembongkaran makam janda muda.

Berikut lima fakta pembongkaran makam AM pada, Rabu (30/9/2020):

1. Autopsi Jenazah

Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini mengungkapkan, pembongkaran makam ini ditujukan untuk melakukan autopsi.

Autopsi dilakukan tim dokter forensik Polda Sumsel yang dipimpin dr Kompol Mansuri.

Baca Juga:Habis Beli Kopi Miss V Bocah SD Berlumuran Darah, Habis Diperkosa di Hutan

Autopsi jenazah digelar di atas makam karena tak memungkinkan lagi dibawa ke rumah sakit.

"Benar, hari ini makam korban dibongkar untuk autopsi. Keluarga sudah memberikan izin," ungkap Kasmini, Kamis (1/10/2020).

Dia menjelaskan, hasil autopsi bertujuan untuk mengungkap penyebab dan kapan korban meninggal.

Dari situ, sambung Kasmini, juga bisa saja terungkap temuan baru dalam kasus ini.

"Kita bisa melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Situasi pembongkaran makam jenazah LNS untuk pelaksanaan autopsi di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain, Mataram, NTB, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Ilustrasi - Pembongkaran makam untuk pelaksanaan autopsi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

2. Dua Buron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini