Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, akan mengecek tempat itu untuk memastikan gedung tempat berkantornya para anggota DPR RI dan karyawan yang terpapar wabah ini sudah ditutup sesuai aturan yang berlaku.
"Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," kata Arifin.
Jikapun gedung-gedung tersebut tidak ditutup dan beroperasi seperti biasa, Satpol PP bisa mengambil tindakan paksa.
Namun Arifin menyebut pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah gedung tempat berkantornya para pejabat yang terkena Corona atau bukan.
Baca Juga:Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi di Cikarang
"Ya kita cek dulu, kita cek. Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya," tuturnya.
![Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/05/75651-dpr.jpg)
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah mengonfirmasi bahwa sejumlah anggota DPR terinfeksi virus Corona dan kini sedang menjalani perawatan.
"Ya anggota ada 18 (terpapar corona)," kata Azis Syamsuddin tanpa merinci siapa-siapa nama anggota tersebut.
Penutupan gedung yang terdapat kasus Covid-19 memang belakangan marak terjadi.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta sendiri juga pernah menutup sejumlah perkantorannya termasuk Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta lantaran wabah ini.
Baca Juga:Akademisi: UU Cipta Kerja untuk Siapa Kalau Rakyat Tak Didengarkan?
DPRD DKI Jakarta juga pernah melakukan hal serupa. Bahkan dua gedung DPRD DKI ditutup sekaligus setelah sejumlah legislator dinyatakan positif Corona.