Keroyok Polisi saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Peragakan 12 Adegan

Selain mengeroyok, pelaku juga mengambil ponsel polisi.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 06:15 WIB
Keroyok Polisi saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Peragakan 12 Adegan
Reka adegan pengeroyokan massa terhadap seorang anggota polisi saat terjadi ricuh di Tamansari di Jakarta, Jumat (23/10/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi saat demo UU Cipta Kerja di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (8/10/2020) lalu.

Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh empat dari enam tersangka dalam proses rekonstruksi yang berlangsung, Jumat (23/10/2020).

Dua tersangka lainnya berinisial SD (16) dan MA (16) tak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

"Kami gelar rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga:Tertangkap Basah Berbonceng Tiga, Bocah SD Ini Nangis di Depan Polisi

Pada adegan pertama, tersangka SD mengajak teman lainnya untuk berputar sekitar Harmoni menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Jalan Gajah Mada.

Saat itu terlihat ada seorang polisi AJS yang dikeroyok oleh massa. 

Kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit ke arahnya. Pelaku SD lalu memukul punggung korban.

Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate dan bangku plastik lalu ikut menghajar korban.

Tersangka MA menyiram korban dengan air dan memukul perut anggota polisi itu sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Terkuak! Selain Keroyok, 3 Pemuda Turut Bawa Kabur KTA Anggota Polisi

Sementara tersangka MRR yang setelah pulang kerja, bergabung dengan bentrokan massa dengan polisi.

Kemudian di tempat kejadian memanasi suasana seraya memukuli korban sebanyak tiga kali.

Tak hanya menganiaya polisi, ada pula pelaku FA yang mengambil ponsel milik AJS. Barang tersebut dijual tersangka FA secara daring.

Kemudian FA mendapat penadahnya, yakni tersangka AIA dengan kesepakatan lewat pesan pribadi Whatsapp dengan harga sebesar Rp 2.250.000.

Ponsel tersebut dibawa AIA dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Sementara tersangka FA menyerahkan uang tersebut ke tersangka Y sebesar Rp 1,3 juta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini