Oknum Guru SMAN 58 Rasis, FPDIP DKI Sayangkan Jika Cuma Disanksi Teguran

Minta kepada anggota Rohis SMAN 58 memilih selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam pada pemilihan Ketua OSIS.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Oknum Guru SMAN 58 Rasis, FPDIP DKI Sayangkan Jika Cuma Disanksi Teguran
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Suara.com/Tio).

SuaraJakarta.id - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DRPD DKI Jakarta mendorong hukuman bagi oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, yang kedapatan melakukan rasis dalam pemilihan OSIS.

Ketua FPDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendorong oknum guru SMAN 58 Ciracas itu dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran," ujarnya, Sabtu (31/10/2020).

Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Baca Juga:Pihak Sekolah SMAN 58 Bakal Panggil Siswa yang Sebarkan WA Guru Rasis

Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Sebelumnya, percakapan seseorang oknum guru SMAN 58 berinisial TS dalam grup perpesanan mendadak viral di media sosial.

Percakapan oknum guru SMAN 58 rasis tersebut terkait pemilihan OSIS.

Dalam pemilihan OSIS itu, ada tiga kandidat yang mengajukan.

Oknum guru berinisial TS itu meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 untuk memilih selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

Baca Juga:Sempat Diwarnai Rasisme, Kandidat OSIS SMAN 58 yang Didukung Guru TS Kalah

[WA group]
[WA group]

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas, Senin (26/10/2020).

TS mengaku menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat.

Namun salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak