Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 06:34 WIB
Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Bogor berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraJakarta.id - UU Cipta Kerja berlaku hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

UU Cipta Kerja telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.

Baca Juga:Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

Massa dari FPR saat berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakpus. (Suara.com/Arga)
Massa dari FPR saat berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakpus. (Suara.com/Arga)

Setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.

Baca Juga:Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

Adapun dari salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di Setneg.go.id berjumlah 1.187 halaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak