SuaraJakarta.id - Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa telah membubarkan diri usai berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam.
Gabungan pendemo menentang UU Cipta Kerja tersebut membubarkan diri pada pukul 18.40 WIB.
Hal ini melebihi batas waktu yang ditentukan untuk unjuk rasa, yakni pukul 18.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya menoleransi perpanjangan waktu bagi para demonstran usai massa salat Maghrib.
Baca Juga:Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Angin Segar Buat Pengusaha
"Baik terima kasih untuk teman-teman buruh dan mahasiswa, waktu sudah melebihi batas. Kami sudah memberikan toleransi waktu," ujar Heru menyahuti seruan para pengunjuk rasa yang terus beraksi di depan Patung Kuda.
Gabungan peserta aksi tersebut berulang kali meneruskan kegiatannya, meski telah melampaui batas waktu unjuk rasa.
Di akhir agenda, yakni pernyataan aksi peserta gabungan tersebut, massa setuju untuk mengakhiri aksi.
Sementara itu, arus lalu lintas kendaraan kembali lancar di sekitar Bundaran Patung Kuda mengarah ke IRTI maupun ke arah Sarinah pada pukul 19.00 WIB.
Untuk perjalanan kendaraan dari Bundaran Patung Kuda arah Harmoni dan sebaliknya telah dibuka kembali. [Antara]
Baca Juga:Ogah Legislative Review UU Cipta Kerja, Buruh Hadiahi DPR Jari Tengah