"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya keliru," tutur Iman.
Akibat perbuatan kejinya itu, LQR yang berusia sekitar 22 tahun, kini harus mendekam di ruang tahanan.
"Pelaku saat ini kita tahan dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkasnya.
![Ibu muda LQR (22), pelaku penganiyaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres T, Senin (23/11/2020). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/23/89823-ibu-muda-pelaku-penganiayaan-pada-balita-di-tangerang.jpg)
Diketahui, sebelumnya pelaku LQR sudah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur dan dilimpahkan ke Polres Tangsel, Kamis (19/11/2020) malam.
Baca Juga:Balita Disiksa Ibu Kejam di Ciputat Berusia 1 Tahun 10 bulan
Iman tak memungkiri bakal ada tersangka baru yakni sang suaminya AR lantaran sengaja mengunggah video kekerasan terhadap anak itu ke media sosial.
"Penyebarnya suaminya ini sedang kita kembangkan. Karena viral begitu bisa melanggar UU ITE," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada para warganet agar tidak menggunggah kembali video penyiksaan terhadap balita itu.
"Itu salah satu bentuk perlindungan terhadap anak dengan cara tidak mengunggah dan membagikan video itu," tutupnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Viral Benamkan Kepala Balita ke Ember, Ibu Muda di Tangerang Tertangkap!