Wakil Ketua MPR: Penembakan Enam Laskar FPI Jadi Perhatian Internasional

Saat ini, Komnas HAM sudah membentuk tim pemantau dan penyelidikan.

Siswanto
Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:29 WIB
Wakil Ketua MPR: Penembakan Enam Laskar FPI Jadi Perhatian Internasional
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Suara.com/Tri Setyo)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap tim pencari fakta independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan lebih banyak pihak.

Saat ini, Komnas HAM sudah membentuk tim pemantau dan penyelidikan. Mereka sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan menyangkus kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Lembaga independen yang dimaksud HNW, seperti Muhammadiyah, ICMI, partai politik (PKS dan PPP), LSM (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR.

"TPF independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap enam laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," kata HNW di Jakarta.

Baca Juga:Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.

Menurut dia, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing masuk kategori pelanggaran HAM berat.

HNW juga mendukung dibentuknya panitia khusus di DPR untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF independen yang dipimpin Komnas HAM.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi "macan kertas" tetapi seharusnya bisa ditegakkan.

Baca Juga:Kesaksian Keluarga Para Laskar FPI: Jidat Biru, Kepala Belakang Bolong

Salah satunya menurut dia adalah Pasal 28 I UUD 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini