Naik KA Harus Rapid Test Antibodi, untuk Swab Antigen Tunggu Pemerintah

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka KAI akan segera melakukan sosialisasi.

Siswanto
Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:22 WIB
Naik KA Harus Rapid Test Antibodi, untuk Swab Antigen Tunggu Pemerintah
Eva Chairunisa [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Terkait perjalanan kereta api jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat KAI sampaikan bahwa sejauh ini masih mengacu ke Surat Edaran 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kepada Suara.com, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi.

Terkait kebijakan swab antigen, kata Eva, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kata Eva.

Baca Juga:PT KAI Tambah 5 Perjalanan Jarak Jauh Dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka KAI akan segera melakukan sosialisasi.

Eva menekankan KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet, dan lainnya.

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak anatar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga:Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, pPetugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di stasiun dan di dalam rangkaian KA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak