Balita KL Dicabuli hingga Alat Vitalnya Sobek, Ayah Ngaku Cuma Iseng

Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 19:34 WIB
Balita KL Dicabuli hingga Alat Vitalnya Sobek, Ayah Ngaku Cuma Iseng
Ilustrasi--Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak TK di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim).

SuaraJakarta.id - NS, pria berusia 36 tahun akhirnya mengaku khilaf karena telah mencabuli anaknya yang masih balita. Setelah ditangkap dan ditahan polisi, tersangka mengaku perbuatan cabul yang dilakukan terhadap balita berinisial KL itu karena iseng. 

"Saya khilaf," ucap NS seperti dikutip Antara, Jumat (25/12/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban diasuh bibinya setelah ibu kandungnya mangkat. 

“Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya,” ujar Audie. 

Baca Juga:Tragis! Mayat Anggota Satlantas Ditemukan Mengambang di Kali Penjaringan

Audie menjelaskan, korban yang masih bayi di bawah lima tahun diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah, nama tersangka NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakarta Barat pada 5 Juli 2020.

Setelah sampai di rumah kawasan Jalan Dharm Wanita III, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, NS melakukan pelecehan seksual tersebut pada anak kandungnya itu.

NS (36), pria di Cengkareng yang ditangkap karena mencabuli anaknya yang masih balita (Antara)
NS (36), pria di Cengkareng yang ditangkap karena mencabuli anaknya yang masih balita (Antara)

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.

“Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban,” ujar Audie.

Sang bibi melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menciduk NS.

Baca Juga:Izin Memancing, Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Cengkareng Drain

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak