Jaga Ketat Sidang Gugatan Rizieq, Polisi Dirikan Tenda di Halaman PN Jaksel

"Jumlah personelnya, ada pengurangan dikit tapi tidak beda jauh dari kemarin."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 05 Januari 2021 | 12:14 WIB
Jaga Ketat Sidang Gugatan Rizieq, Polisi Dirikan Tenda di Halaman PN Jaksel
Penampakan tenda bertuliskan Pos PAM milik Polisi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1/2021) hari ini. Rencananya, sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon itu akan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang tersebut tetap dijaga ketat aparat TNI-Polri. Bahkan, para aparat gabungan itu sempat menggelar apel pasukan jelang sidang lanjutan gugatan Rizieq hari ini.

Selain itu, tampak berdiri tenda peleton milik polisi yang berada di halaman parkir PN Jaksel. Keberadaan tenda bertuliskan Pos Pam ini diketahui sudah ada sejak sidang perdana kemarin.

Terlihat beberapa anggota sedang berjaga-jaga di dalam tenda. Namun, kendaraan taktis seperi barracuda dan mobil pengurai massa (Raisa) tidak tampak terlihat di halaman parkir PN Jaksel seperti hari sebelumnya.

Baca Juga:FPI Dibubarkan Pemerintah, Gelar Imam Besar Milik Habib Rizieq Hilang

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengamanan kali ini tak jauh berbeda dengan sidang kemarin. Ada tiga titik pengamanan yang akan dijaga oleh aparat gabungan TNI-Polri.

"Pengamanan hari kedua sama, polanya adalah ada tiga titik pengamanan, pertama di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sendiri, kedua penyekatan di terbatas di perempatan Madrasah, dan perempatan Ampera sudah dibavi tiga titik pengamanan tersebut," ungkap Budi di lokasi.

Aparat Polres Jakarta Selatan saat menggelar apel pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Aparat Polres Jakarta Selatan saat menggelar apel pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Budi melanjutkan, jumlah personel yang diterjunkan pada hari ini juga tidak jauh berbeda dengan hari kemarin. Hanya saja, ada pengurangan sedikit saja.

"Jumlah personelnya, ada pengurangan dikit tapi tidak beda jauh dari kemarin," sambungnya.

Budi menegaskan, untuk saat ini yang boleh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya orang-orang yang mempunyai kepentingan saja. Dia menyebut, tidak boleh ada pihak-pihak yang menggelar unjuk rasa saat sidang berlangsung.

Baca Juga:Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara

"Ya intinya gini, kami tujuannya adalah memgamankan sidang praperadilan ini, khusus para prtugas yang berperkara pengadilan, kuasa hukum, termohon, pemohon, tapi jika ada yang ingin unjuk rasa dan sebagianya tidak akan diperbolehkan," papar Budi.

Jika nantinya ada pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan dan datang ke lokasi sidang, maka kepolisian akan melakukan tindakan. Mulai dari disuruh pulang hingga ditangkap jika ditemukan adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak.

"Pasti kami suruh pulang kalau tidak mau ya pasti kami tangkap karena tidak boleh ada kerumunan di sini. Kita lihat nanti, karena tidak boleh ada yang datang untuk yang membuat krumunan," tutup dia.

Rizieq Absen Lagi

Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar memastikan jika kliennya tidak bisa hadir kembali di ruang sidang. Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim.

Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Untuk sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/1/2021) kemarin, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

"Iya (tidak hadir). Kemarin kan ditolak permohonan untuk hal itu oleh hakim," ungkap Aziz dalam pesan singkat.

Sebelumnya, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

REKOMENDASI

News

Terkini