SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1/2021) hari ini. Rencananya, sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon itu akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang tersebut tetap dijaga ketat aparat TNI-Polri. Bahkan, para aparat gabungan itu sempat menggelar apel pasukan jelang sidang lanjutan gugatan Rizieq hari ini.
Selain itu, tampak berdiri tenda peleton milik polisi yang berada di halaman parkir PN Jaksel. Keberadaan tenda bertuliskan Pos Pam ini diketahui sudah ada sejak sidang perdana kemarin.
Terlihat beberapa anggota sedang berjaga-jaga di dalam tenda. Namun, kendaraan taktis seperi barracuda dan mobil pengurai massa (Raisa) tidak tampak terlihat di halaman parkir PN Jaksel seperti hari sebelumnya.
Baca Juga:FPI Dibubarkan Pemerintah, Gelar Imam Besar Milik Habib Rizieq Hilang
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengamanan kali ini tak jauh berbeda dengan sidang kemarin. Ada tiga titik pengamanan yang akan dijaga oleh aparat gabungan TNI-Polri.
"Pengamanan hari kedua sama, polanya adalah ada tiga titik pengamanan, pertama di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sendiri, kedua penyekatan di terbatas di perempatan Madrasah, dan perempatan Ampera sudah dibavi tiga titik pengamanan tersebut," ungkap Budi di lokasi.

Budi melanjutkan, jumlah personel yang diterjunkan pada hari ini juga tidak jauh berbeda dengan hari kemarin. Hanya saja, ada pengurangan sedikit saja.
"Jumlah personelnya, ada pengurangan dikit tapi tidak beda jauh dari kemarin," sambungnya.
Budi menegaskan, untuk saat ini yang boleh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya orang-orang yang mempunyai kepentingan saja. Dia menyebut, tidak boleh ada pihak-pihak yang menggelar unjuk rasa saat sidang berlangsung.
Baca Juga:Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
"Ya intinya gini, kami tujuannya adalah memgamankan sidang praperadilan ini, khusus para prtugas yang berperkara pengadilan, kuasa hukum, termohon, pemohon, tapi jika ada yang ingin unjuk rasa dan sebagianya tidak akan diperbolehkan," papar Budi.
- 1
- 2