Prostitusi Online Green Pramuka Digerebek, 12 Diantaranya di Bawah Umur

Total ada 47 orang yang diamankan terkait kasus prostitusi online ini.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:58 WIB
Prostitusi Online Green Pramuka Digerebek, 12 Diantaranya di Bawah Umur
Ilustrasi prostitusi.

SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 dari 23 perempuan yang diamankan polisi dalam kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, masih di bawah umur.

Kasus prostitusi online Green Pramuka City ini diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Total ada 47 orang yang diamankan terkait kasus prostitusi online ini, di mana mirisnya 12 diantaranya perempuan di bawah umur.

"Kami telah mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:Modus Prostitusi Online, Korban Diiming-imingi Kerja Jadi Pelayan Toko

Menurut Burhanuddin, 12 dari 47 orang yang diamankan masih berusia di bawah umur. Semuanya remaja putri.

"Perempuan masih berusia di bawah umur," ujarnya.

Apartemen Green Pramuka City. (suara.com/Welly Hidayat)
Apartemen Green Pramuka City. (suara.com/Welly Hidayat)

Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," tutur dia.

Baca Juga:Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, Polisi Amankan 47 Orang

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus prostitusi online Green Pramuka tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini