Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, 100 Orang Siap Jamin Gus Nur

Ratusan orang siap menjadi penjamin Gus Nur diantaranya berasal dari kalangan tokoh dan ulama.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:51 WIB
Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, 100 Orang Siap Jamin Gus Nur
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). [ANTARA FOTO/Kemal Tohir]

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Baca Juga:Usai Sidang, Tim Hukum Gus Nur Pertanyakan Kenapa Gus Yaqut Tak Diperiksa

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.

Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU.

Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Baca Juga:Sidang Gus Nur, JPU Hadirkan Kuasa Hukum Gus Yaqut sebagai Saksi

Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduan hingga menjaga gereja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini