Gubernur Sulsel Tersangka KPK, Ketua PERADI Jakpus Ditunjuk jadi Pengacara

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis."

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 28 Februari 2021 | 11:43 WIB
Gubernur Sulsel Tersangka KPK, Ketua PERADI Jakpus Ditunjuk jadi Pengacara
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berjalan dengan mengenakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk menangani kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang kini telah ditahan KPK. Pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi proses hukum Nurdin adalah Ketua PERADI Jakarta Pusat, Arman Hanis.

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga seperti dikutip dari Antara, mengatakan Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," katanya Minggu.

Menurutnya, Arman Hanis ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.

Baca Juga:Sebut Rekam Jejak Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bersih, PDIP: Kami Syok!

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," ucapnya. 

Sementara itu, pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan (support) Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga:Ditahan KPK Pagi Buta, Gubernur Nurdin Abdullah 2 Kali Sebut Nama Allah

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak