Gubernur Sulsel Tersangka KPK, Ketua PERADI Jakpus Ditunjuk jadi Pengacara

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis."

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 28 Februari 2021 | 11:43 WIB
Gubernur Sulsel Tersangka KPK, Ketua PERADI Jakpus Ditunjuk jadi Pengacara
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berjalan dengan mengenakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk menangani kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang kini telah ditahan KPK. Pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi proses hukum Nurdin adalah Ketua PERADI Jakarta Pusat, Arman Hanis.

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga seperti dikutip dari Antara, mengatakan Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," katanya Minggu.

Menurutnya, Arman Hanis ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.

Baca Juga:Sebut Rekam Jejak Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bersih, PDIP: Kami Syok!

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," ucapnya. 

Sementara itu, pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan (support) Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga:Ditahan KPK Pagi Buta, Gubernur Nurdin Abdullah 2 Kali Sebut Nama Allah

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

REKOMENDASI

News

Terkini