Sebelum Reaktif Covid-19, Saksi Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan

Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyiarkan berita bohong seputar tes swabnya di RS UMMI.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 April 2021 | 15:19 WIB
Sebelum Reaktif Covid-19, Saksi Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan
Suasana sidang Habib Rizieq dalam perkara swab test RS Ummi Bogor, di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Foto: bidik layar video)

SuaraJakarta.id - Saksi dokter relawan Mer-C, Tonggo Meaty Fransisca, mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa Habib Rizieq Shihab mengalami sakit tenggorokan sebelum dilakukan rapid test antigen.

Tonggo yang ditugaskan oleh Mer-C bersama dr. Hadiki Habib untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab kemudian memutuskan melakukan rapid test antigen karena memiliki gejala Covid-19.

"Saya waktu itu mendengarnya memang ada sakit tenggorokan. Lalu kita sepakat bahwa karena ini masa pandemi, pertama kali kita curiga adalah kemungkinan terkena Covid-19," kata Tonggo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Namun Tonggo mengaku tidak ikut melakukan pemeriksaan rapid test antigen kepada Habib Rizieq Shihab yang dilakukan di kediaman mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang di Sentul, Bogor.

Baca Juga:Fakta Baru Terkuak, Habib Rizieq Positif COVID-19 November 2020

"Saya hanya mengantar dokter Hadiki ke Sentul tapi tidak masuk ke dalam. Setelah itu dokter Hadiki keluar, saya tanyakan apa hasilnya, reaktif. Setelah itu kami sepakat bahwa sepertinya harus dibawa ke rumah sakit dan beliau setuju," ujar Tonggo.

Dia melanjutkan bahwa keeseokan harinya atau tepatnya pada 24 November 2020, Habib Rizieq Shihab dibawa menuju ke RS UMMI untuk pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit rujukan Covid-19 tersebut.

"Lalu kami masuk, dilakukan pemeriksaan CT Scan dada. Lalu kemudian pasien dibawa ke atas, pada saat itu terjadi operan antara dokter Hadiki dan dokter Nerina," imbuhnya dilansir dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyiarkan berita bohong seputar tes swabnya di RS UMMI.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, kasus itu berawal ketika Habib Rizieq Shihab meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.

Baca Juga:Rizieq Ngadu ke Hakim: Tak Ada Satupun Dokter Beritahu Saya Positif Covid

Tim dokter Mer-C yang diketahui terdiri dari dr. Hadiki Habib dan dr. Tonggo Meaty Fransisca memeriksa terdakwa Habib Rizieq Shihab setelah mendapat telepon dari Hanif Alatas yang juga merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut pada 23 November 2020.

Berdasarkan hasil rapid test antigen diketahui Habib Rizieq reaktif Covid-19. Lalu pada 24 November 2020, Habib Rizieq dibawa ke RS UMMI.

Namun, pada 26 November 2020, Hanif mengirim video testimoni Habib Rizieq Shihab yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.

Dalam video tersebut, pada intinya, Habib Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah sehat.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Habib Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini