"Jadi untuk itu bila ada pelanggaran-pelanggaran harus ada peneguran-peneguran sampai pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 09 tahun 2021 dan Perda Nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Nomor 3 tahun 2021," tutup Marullah.
Sebelumnya, jelang Hari Raya Idul Fitri kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat diserbu warga yang beramai-ramai belanja keperluan lebaran.
Antusiasme belanja masyarakat ini membuat protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik, jaga jarak hampir tidak bisa diterapkan di pasar, bahkan warga sampai berdesakkan.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi kenaikan penumpang di Stasiun Tanah Abang hingga 58 persen dibanding pekan sebelumnya.
Baca Juga:Miris Tanah Abang Dipadati Pengunjung, Inul Bongkar Biaya Sakit Corona
Untuk menghindari kejadian serupa terulang, KCI menyarankan calon penumpang untuk masuk dari pintu utara di area integrasi antarmoda atau pintu selatan di area perdagangan di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
Atau sebagai alternatif, penumpang dapat menggunakan jasa KRL dari Stasiun Karet yang letaknya tidak jauh dari kawasan Pasar Tanah Abang.