"Para pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," jelasnya.
Korbannya Terancam Lumpuh, Empat Remaja Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi
Peristiwa pembacokan sadis yang dilakukan anggota geng motor itu terjadi pada, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 03:50 WIB

BERITA TERKAIT
Ronal Surapradja Keluar dari The Prediksi, Benarkah karena Dijauhi Anggotanya?
31 Juli 2025 | 18:45 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
general | 16:00 WIB
lifestyle | 15:50 WIB
lifestyle | 11:29 WIB
news | 16:41 WIB
news | 14:18 WIB
lifestyle | 19:59 WIB
news | 19:05 WIB
lifestyle | 18:22 WIB
lifestyle | 18:47 WIB