"Para pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," jelasnya.
Korbannya Terancam Lumpuh, Empat Remaja Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi
Peristiwa pembacokan sadis yang dilakukan anggota geng motor itu terjadi pada, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 03:50 WIB

BERITA TERKAIT
Geger Cesium-137! KLH Segel Pabrik di Serang yang Diduga Cemari Udang Ekspor, Sanksi Pidana Menanti
15 September 2025 | 14:14 WIB WIBIsrael Bom Ibu Kota Qatar
21:13 WIBREKOMENDASI
Terkini