Pelaku melihat salah satu pemuda dari Sempu Kelapa Endep sedang dipukul oleh rombongan korban dan melihat kejadian tersebut MD langsung membacok satu orang pemuda dari rombongan yang membangunkan sahur dengan menggunakan 1 bilah celurit.
Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke belakang gang dan membuang senjata tajam tersebut di pinggir kali dekat rumahnya.
Dalam penangkapan anggota geng motor itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana training warna hitam kuning dan 1 buah sarung yang sudah dilinting berisikan batu yang ada bercak darah.
Akibat pembacokan itu, korban yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara Serang setelah peristiwa pembacokan itu, terancam lumpuh. Sebab kakinya terasa kebas dan tak bisa digerakkan.
Baca Juga:Geng Motor Nekad Lintasi Negara Bagian Cuma Buat Makan, Langsung Diciduk
Tangan kanan yang terkena sabetan senjata tajam geng motor juga makin memburuk kondisinya, kebas dan tak bisa digerakkan.
"Para pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," jelasnya.
- 1
- 2