Penerima BST Kemensos Wafat? Ahli Waris Boleh Cairkan, Ini 5 Syaratnya

Sebelumnya BST Kemensos sebesar Rp 300 ribu tidak bisa dicairkan oleh ahli waris jika penerimanya meninggal dunia.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:05 WIB
Penerima BST Kemensos Wafat? Ahli Waris Boleh Cairkan, Ini 5 Syaratnya
Bantuan sosial Tunai Kemensos atau BST Kemensos. (Dok : Kemensos)

SuaraJakarta.id - Ahli waris penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial atau BST Kemensos, saat ini sudah bisa mencairkan bantuan sosial tersebut.

Sebelumnya BST Kemensos sebesar Rp 300 ribu tidak bisa dicairkan oleh ahli waris jika penerimanya meninggal dunia.

Namun pada periode Mei hingga Juni ini, BST tersebut bisa dicairkan oleh ahli warisnya jika penemerima BST meninggal dunia.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Bogor, Sumartini mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu pada April kemarin.

Baca Juga:Kemensos Terima Donasi Rp100 Juta dari VCC untuk Korban Bencana NTT

Berdasarkan hasil evaluasi pendistribusian BST Kemensos Rp 300 ribu tersebut, diperbolehkannya ahli waris melakukan pencairan, lantaran keluarga yang ditinggalkan tetap memerlukan BST meski penerimanya meninggal dunia.

"Kalau periode April kemarin, saat penerima BST Kemensos Rp 300 ribu meninggal dunia secara otomatis bantuan ini akan kembali ke kas negara. Nah kalau periode Mei hingga Juni ini bisa diwakilkan oleh ahli warisnya, karena beberapa pertimbangan. Tapi tetap ada syaratnya," katanya kepada Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Jumat (21/5/2021).

Setidaknya ada beberapa syarat yang mesti dilakukan dan dipenuhi oleh ahli waris, saat hendak melakukan pencarian BST Kemensos Rp 300 ribu.

Mulai dari melampirkan KTP penerima yang meninggal dunia hingga melampirkan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi saat pencairan, minimal ahli waris ini harus berada dalam satu KK dengan penerima yang meninggal duni. Serta melampirkan KTP penerima, sebagai bukti kalau ia betul-betul berstatus sebagai penerima BST Kemensos Rp300," ujarnya.

Baca Juga:Program dan Kinerja Kemensos Kini Bisa Diketahui Masyarakat lewat PPID

Berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi ahli waris saat akan melakukan pencairan BST Kemensos Rp 300 ribu:

  1. Menunjukkan KTP penerima (yang meninggal dunia)
  2. Menunjukkan KTP ahli waris (yang mewakilkan pencairan)
  3. Melampirkan KK
  4. Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos harus berada dalam satu KK yang sama
  5. Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos tidak boleh berada di KK berbeda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak