SuaraJakarta.id - Aksi S, asisten rumah tangga (ART) yang menculik bayi majikannya yang merupakan seorang prajurit TNI Kodam Jaya, berakhir.
Pelaku penculikan bayi itu ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya pada, Jumat (21/5/2021) pagi.
Sebelumnya, S culik bayi majikan. Korban merupakan anak anggota TNI Kodam Jaya. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV.
S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.45 WIB.
Baca Juga:ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun
Kasus dugaan penculikan bayi itu kemudian viral di media sosial.
Kabar penangkapan penculik bayi milik anggota TNI Kodam Jaya itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan.
"Sudah ditangkap (tersangkanya)," kata Indra dilansir dari Antara, Sabtu (22/5/2021).
Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan.
Akhirnya bayi berinisial D berusia 10 bulan itu dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu pada Jumat (21/5/2021) malam.
Baca Juga:Eks Kepala Intel TNI: Indonesia Tak Usah Urusi Konflik Palestina!
Motif penculikan bayi ini karena yang bersangkutan ingin menyerahkan bayi tersebut kepada saudaranya.
"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," papar Indra.
Kekinian pelaku penculikan bayi tersebut sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," Indra menerangkan.