Culik Bayi Prajurit TNI dan Bawa ke Indramayu, Motif ART Ini Gak Disangka

Korban merupakan anak anggota TNI Kodam Jaya.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:30 WIB
Culik Bayi Prajurit TNI dan Bawa ke Indramayu, Motif ART Ini Gak Disangka
Rekaman CCTV aksi penculikan bayi yang dilakukan seorang RT berinsial S. Korban merupakan anak anggota TNI Kodam Jaya. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Aksi S, asisten rumah tangga (ART) yang menculik bayi majikannya yang merupakan seorang prajurit TNI Kodam Jaya, berakhir.

Pelaku penculikan bayi itu ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya pada, Jumat (21/5/2021) pagi.

Sebelumnya, S culik bayi majikan. Korban merupakan anak anggota TNI Kodam Jaya. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV.

S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.45 WIB.

Baca Juga:ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun

Kasus dugaan penculikan bayi itu kemudian viral di media sosial.

Kabar penangkapan penculik bayi milik anggota TNI Kodam Jaya itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan.

"Sudah ditangkap (tersangkanya)," kata Indra dilansir dari Antara, Sabtu (22/5/2021).

Seorang anak TNI dibawa kabur oleh ART. (Ist)
Seorang anak TNI dibawa kabur oleh ART. (Ist)

Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan.

Akhirnya bayi berinisial D berusia 10 bulan itu dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu pada Jumat (21/5/2021) malam.

Baca Juga:Eks Kepala Intel TNI: Indonesia Tak Usah Urusi Konflik Palestina!

Motif penculikan bayi ini karena yang bersangkutan ingin menyerahkan bayi tersebut kepada saudaranya.

"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," papar Indra.

Kekinian pelaku penculikan bayi tersebut sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," Indra menerangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak