Ombudsman Jakarta: JLNT sebagai Kawasan Khusus Pesepeda Tak Miliki Legalitas

Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta lebih fokus memperluas jalur sepeda.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Juni 2021 | 07:00 WIB
Ombudsman Jakarta: JLNT sebagai Kawasan Khusus Pesepeda Tak Miliki Legalitas
Pesepeda road bike memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

"Jika road bike dianggap aman memasuki JLNT sejauh tidak mix traffic, maka sepeda motor juga bisa dianggap aman melintas sejauh tidak ada mix traffic," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, hanya berwenang menetapkan lajur sepeda, tidak untuk kawasan sepeda di lajur umum.

Jika itu dilakukan, imbuh Teguh, terdapat potensi maladministrasi yakni melampaui kewenangan.

Ombudsman Jakarta Raya, lanjut dia, mendukung upaya perluasan kawasan lajur sepeda di Provinsi DKI Jakarta sebagai mitigasi menekan emisi karbon, mengurai kemacetan, dan bagian dari penyediaan sarana olahraga publik.

Baca Juga:Covid-19 Serang Anak 18 Tahun ke Bawah, 144 Balita di Jakarta Terpapar

Namun, dari pada menetapkan kawasan JLNT Casablanca sebagai kawasan road bike, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta lebih fokus memperluas jalur sepeda.

Selain itu, lebih fokus dalam penyediaan fasilitas parkir sepeda di kawasan perkantoran dan tempat pelayanan publik lainnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini