Masih Banyak Warga Tak Patuhi PPKM Darurat, Kapolda: Apa Harus Gunakan Represif?

Tak segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan masyarakat yang melakukan mobilitas saat PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 Juli 2021 | 16:55 WIB
Masih Banyak Warga Tak Patuhi PPKM Darurat, Kapolda: Apa Harus Gunakan Represif?
Kapolda Metro Jaya Irfen Fadil Imran (tengah) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pos Penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi berlaku sejak, Sabtu (3/7/2021) kemarin. Namun masih banyak warga yang tak patuh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang melakukan mobilitas di luar rumah di tengah PPKM Darurat.

Padahal, kata Kapolda, kebijakan PPKM Darurat untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dengan cara tak melakukan mobilitas di luar rumah.

Kapolda menyebut berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik pos penyekatan, 1001 macam alasan digunakan masyarakat untuk melakukan mobilitas di luar rumah.

Baca Juga:Anies Ungkap Dua Rute Bangun Herd Immunity, Pilih Jalur Vaksinasi

"Rekan-rekan lihat sendiri masih banyak masyarakat dengan 1001 alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua: mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," kata dia di Pos Penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Gubernur Anies di pos penyekatan PPKM Darurat.  (Suara.com/M Yasi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Gubernur Anies di pos penyekatan PPKM Darurat. (Suara.com/M Yasi)

Selain memantau pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Kapolda juga melakukan pemantauan di Kalideres, Jakarta Barat dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam pemantauan itu turut serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.

Fadil menyatakan pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya masyarakat yang nekat melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat.

Tindakan itu diambil semata-mata demi keselamatan bersama.

Baca Juga:Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi

"Apakah saya harus menggunakan cara-cara represif? Ini kan tidak mendidik, tidak bertanggung jawab. Tapi undang-undang memperbolehkan itu," kata Kapolda.

Penyekatan Tol Dalam Kota

Sementara itu, selama PPKM Darurat ada sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas. Tak terkucali di Tol Dalam Kota.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyekatan di sembilan titik Tol Dalam Kota arah Cawang dan Tomang. Penyekatan di Tol Dalam Kota ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat atau PPKM Darurat.

Petugas melakukan penyekatan akses keluar ruas tol dalam Kota Semarang selama PPKM darurat. [Dok. Jasa Marga]
Petugas melakukan penyekatan akses keluar ruas tol dalam Kota Semarang selama PPKM darurat. [Dok. Jasa Marga]

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, penyekatan di Tol Dalam Kota ini dalam rangka mendukung PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

"PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi dan koordinasi dari pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan pengaturan dan penyekatan lalu lintas di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga Group," kata Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Berikut update titik penyekatan di Tol Dalam Kota arah Cawang dan Tomang, Minggu (4/7):

  • Arah Cawang
  • Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
  • Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)
  • Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
  • Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total)
  • Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan)

Arah Tomang

  • Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
  • Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
  • Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)
  • Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan Kendaraan)

Sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini