Polisi Dalami Dugaan TPPU Kasus Penimbunan Obat COVID-19 di Kalideres

Penyidik mendalami unsur predicate crime untuk menjerat pelaku penimbunan obat COVID-19 tersebut dengan pasal TPPU.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 14:59 WIB
Polisi Dalami Dugaan TPPU Kasus Penimbunan Obat COVID-19 di Kalideres
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggeledah unit ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, terkait penimbunan obat bagi pasien COVID-19, Selasa (13/7/2021). [Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat/am.

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19.

Kanit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, pihaknya masih menyidik kasus penimbunan obat bagi pasien COVID-19 tersebut untuk memastikan dapat menjerat pelaku dengan pasal TPPU atau tidak.

"Kalau ada petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi Pasal TPPU kita siap," kata Fahmi, Jumat (16/7/2021).

Fahmi menjelaskan penyidik berupaya mendalami unsur predicate crime untuk menjerat pelaku penimbunan obat COVID-19 tersebut dengan pasal TPPU.

Baca Juga:Erick Thohir Pastikan Rakyat Mendapatkan Obat Covid-19 Secara Gratis

Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa delapan saksi terdiri dari dua saksi ahli dan enam saksi fakta.

Petugas Polres Metro Jakarta Barat juga telah mengirimkan barang bukti yang ditemukan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin kemarin.

Ruko berlantai tiga itu diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19. [Antara]

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Jokowi Bagikan Paket Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 Isoman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak