SuaraJakarta.id - Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan YouTuber Muhammad Kece memasuki babak baru. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peningkatan status perkara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Di samping itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi ahli seperti ahli Informasi dan Teknologi (IT), ahli Bahasa, hingga ahli Hukum Agama.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Polri Buru YouTuber Muhammad Kece
Dalam perkara kasus dugaan penistaan agama ini, Ramadhan menyebut Muhammad Kece masih berstatus terlapor.
Kekinian penyidik tengah mencari yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor. Setelah yang bersangkutan ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece
Sebelumnya, Ramadhan memastikan penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional.
Baca Juga:Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece, PA 212: Jangan Salahkan Umat Ambil Langkah Sendiri
Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.