3,17 Juta Warga KTP DKI Belum Divaksin, Anies Bilang Begini

Bagi warga yang sudah mendapatkan vaksinasi, Anies meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 September 2021 | 16:51 WIB
3,17 Juta Warga KTP DKI Belum Divaksin, Anies Bilang Begini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksin Moderna bagi warga yang memiliki gangguan imunitas atau kelompok immunocompromised, salah satunya pengidap autoimun dan komorbid, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Jumlah warga KTP DKI Jakarta yang telah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 5.766.819 orang. Sementara penyuntikkan vaksin dosis kedua telah mencapai 3.843.613 orang.

Data itu berdasarkan pantauan di laman corona.jakarta.go.id, Rabu (8/9/2021) pukul 15.00 WIB.

Adapun sasaran vaksinasi warga KTP Jakarta atau berbasis domisili adalah 8.941.211 orang. Sehingga dari jumlah sasaran itu, sekitar 3.174.392 orang belum menjalani vaksinasi.

Sementara itu, di sisi lain realisasi vaksinasi dosis pertama di DKI Jakarta mencapai 9.936.109 orang atau 111,1 persen dari sasaran 8.941.211 orang.

Baca Juga:3 Tahun Jadi Gubernur DKI, Harta Kekayaan Anies Baswedan Naik sampai 2 Kali Lipat

Diperkirakan sebanyak 40 persen yang divaksin tersebut bukan warga KTP DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI menambah sasaran vaksinasi menjadi 11 juta orang.

Terkait ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga di Ibu Kota untuk menjalani vaksinasi COVID-19.

"Meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun, yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara untuk ikut vaksinasi,” kata Anies, Rabu (8/9/2021).

Sedangkan bagi warga yang sudah mendapatkan vaksinasi, Anies meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Saat ini, vaksinasi selain untuk mencegah penularan COVID-19, juga menjadi syarat penting ketika melakukan aktivitas saat pemerintah melonggarkan aturan PPKM Level 3 Jakarta.

Baca Juga:Fantastis! Harta Kekayaan Anies Naik 2 Kali Lipat Setelah 3 Tahun jadi Gubernur

Di antaranya ketika berkunjung ke mal, supermarket, hingga tempat wisata melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Anies Baswedan pada Senin (6/9) juga sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Jakarta.

Tidak banyak ada perubahan dalam Kepgub tersebut. Namun ada aturan terbaru yakni supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini