SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap dibalik kasus skimming ATM nasabah salah satu bank BUMN yang melibatkan dua warga negara asing alias WNA.
Terungkap bahwa uang Rp 1,7 miliar dari hasil kejahatan itu dipergunakan oleh para tersangka untuk membeli aset digital alias kripto Bitcoin.
Hal ini diungkapkan Kanit II Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKP Charles.
Charles mengatakan, para tersangka membeli Bitcoin melalui sebuah aplikasi Pintu.
Baca Juga:2 WNA Pelaku Skimming ATM Bank BUMN Dibekuk
"Aplikasi Pintu ini adalah aplikasi trading crypto," kata Charles kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap dua WNA dan satu WNI dalam kasus skimming ATM bank BUMN.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sindikat ini telah melakukan aksi kejahatannya selama setahun terakhir.
Total uang milik nasabah yang telah mereka rampas mencapai Rp 1,7 miliar (sebelumnya disebut Rp 17 miliar—red).
Baca Juga:Polisi Buru WNA Aktor Intelektual Kejahatan Skimming Nasabah Bank BUMN, Ada di Luar Negeri
"Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp 1,7 miliar," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Sindikat ini menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang sebelumnya biasa digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.
"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tau ada CCTV. Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," jelas Yusri.
Setelah data nasabah tersebut tercuri, sindikat ini lantas mengkloning kedalam blank card atau kartu kosong yang khusus mereka buat.
Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.
"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.