SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan pemerintah pusat soal kemungkinan vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun.
"Kami menunggu informasi dari Kemenkes apa kebijakan yang akan diambil. Kebijakan dari pemerintah pusat, nanti menjadi rujukan bagi kami selanjutnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam.
Menurut Riza, pemerintah pusat tentu memperhatikan perkembangan informasi dari luar negeri, hingga rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut, salah satu produsen vaksin COVID-19, Pfizer, mengumumkan, produk vaksinnya aman untuk anak usia di bawah 12 tahun.
"Tentu hal ini akan menjadi perhatian bersama, termasuk pemerintah pusat," ujar Wagub DKI.
Baca Juga:Vaksinasi Rendah Daerah Tetangga Bikin Level PPKM Jakarta Belum Turun, Wagub DKI Santai
Adanya kemungkinan anak usia di bawah 12 tahun bisa divaksin, kata dia, juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dan akan mendorongnya, karena akan membantu penanganan COVID-19 itu sendiri.
"Tentu ini akan menjadi perhatian. Kami senang jika dibolehkan vaksin untuk anak-anak. Itu akan membantu kita semua, supaya anak-anak tidak terpapar," tuturnya.
Sebelumnya, produsen vaksin Pfizer dan BioNTech menyatakan bahwa vaksin COVID-19 produksinya aman diberikan pada anak-anak berusia 5-11 tahun, untuk membentuk kekebalan tubuh yang kuat.
Dikabarkan, Pfizer saat ini meminta izin penggunaan vaksin untuk anak-anak di Amerika Serikat, Eropa, dan di negara lainnya.
Disebutkan, vaksin COVID-19 dengan dua suntikan akan menghasilkan respons kekebalan pada anak usia 5-11 tahun dalam uji klinis fase II dan III.
Baca Juga:CEK FAKTA: Bill Gates Serukan Populasi Manusia Dikurangi Lewat Vaksinasi, Benarkah?
"Sejak Juli, kasus COVID-19 pada anak-anak meningkat sekitar 240 persen di Amerika Serikat, sehingga masyarakat membutuhkan vaksinasi," CEO Pfiser, Albert Bourla, dalam keterangan tertulisnya.
- 1
- 2