SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, terkait pengungkapan dugaan kasus praktik prostitusi anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kepala Unit 4 di Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi.
"Kemarin sore kami periksa dengan total 26 pertanyaan," kata saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Dedi menjelaskan, pemeriksaan pengelola Apartemen Sentra Timur seputar mekanisme dan penanggung jawab apartemen.
Baca Juga:Polisi Cantik Kompol Febri Lepas Jabatan Kasat Binmas, Kapolresta Solo: Dia Sosok Petarung
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan pengelola apartemen yang diperiksa tersebut.
"Pemeriksaan untuk mencari tahu job desknya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, polisi mengamankan empat orang wanita, tiga di antaranya yang masih berstatus anak, serta menangkap dua muncikari yang juga masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.
Baca Juga:Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur Terkait Kasus Prostitusi Anak
Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.
Atas laporan tersebut, anggota Polda Metro Jaya langsung menggerebek apartemen tersebut dan mengamankan korban.
Selanjutnya, kepolisian mengembangkan dan kembali menggerebek enam unit apartemen yang juga digunakan untuk praktik prostitusi pada Kamis (29/9).
"Ada enam (unit apartemen) sepertinya ya dalam satu tower," ujar Dedi.