Polisi Ungkap Pembobolan Rekening 14 Nasabah BTPN, Kerugian Rp 2 Miliar

Dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening nasabah BTPN itu, polisi menangkap dua tersangka.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:52 WIB
Polisi Ungkap Pembobolan Rekening 14 Nasabah BTPN, Kerugian Rp 2 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar.

"Ini pengungkapan kasus ilegal akses, korban 14 nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tapi isi rekeningnya pindah semua ke rekening tersangka ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Dalam pengungkapan kasus pembobolan rekening nasabah BTPN itu, polisi menangkap dua tersangka yakni inisial D dan O. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Yusri mengatakan tersangka D dan O ditangkap di wilayah Sumatera pada pekan lalu. Sehari-harinya kedua tersangka berprofesi sebagai petani dan kuli bangunan.

Baca Juga:Diingatkan saat Apel, Polisi yang Banting Mahasiswa Tak Patuhi Perintah Kapolres Tangerang

"Modus pengambilalihan rekening nasabah dengan cara melakukan panggilan kepada korban dengan mengaku staf BTPN. Korban yang terpengaruh kemudian mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login terdaftar dengan mengisi data nasabah dan OTP, setelah pelaku mendapat akun nasabah, pelaku mengambil alih rekening nasabah kemudian dikuras habis," tambahnya.

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka polisi menyita berbagai barang bukti seperti ponsel, kartu ATM, dan senjata api.

Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Kami jerat juga UU Darurat Nomor 15 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Yusri

Baca Juga:Aksi Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang Viral, Ini Tanggapan Kapolres Tangerang

Polisi saat ini masih menyelidiki apakah masih ada korban lain dari komplotan ini dan mengimbau kepada nasabah bank yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke pihak berwajib.

Pada kesempatan yang sama Perwakilan Direksi BTPN Argo Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.

Argo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai staf BTPN dan meminta data pribadi nasabah.

"BTPN atau produk Jenius tidak pernah pegawainya minta data pribadi apalagi OTP itu adalah data pribadi nasabah. Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut lebih baik disimpan sendiri dan tidak disebarluaskan. Risiko di-"takeover" oleh pihak tidak bertanggung jawab besar sekali," ujar Argo.

Argo juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan sisi keamanan sistem dan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak