Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!

Halimah menuturkan, pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

“Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut,” pungkas Halimah.

Disekap dan Dicabuli

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami remaja berusia 15 tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Remaja berinisial Y itu jadi korban penyekapan dan pencabulan penjaga warung kelontong di dekat rumahnya.

Baca Juga:PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Warga sekitar pun geger. Pasalnya, lingkungan tersebut ramai aktivitas warga. Bahkan warung pelaku berada di pinggir jalan di sekitar Pamulang.

Agus, salah seorang warga sekitar mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, adanya perbuatan cabul itu diketahui ketika korban menangis keluar dari warung kelontong yang ada di samping rumahnya.

Saat itu, kata Agus, korban diminta orang tuanya membeli gula putih di warung pelaku. Tetapi, korban cukup lama berbelanja di warung pelaku.

"Jadi korban ini disuruh beli gula ke warung pelaku, tapi agak lama. Tiba-tiba kembali sambil menangis," kata Agus ditemui SuaraJakarta.id, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi

Korban berhasil menyelamatkan diri setelah adanya warga lain yang berbelanja ke warung pelaku. Momen itu dimanfaatkan Y untuk kabur ketika pelaku melayani pembeli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini