Kasusnya Segera Disidangkan, Petugas Keamanan Rumah Doni Salmanan Ungkap Fakta Mengejutkan
"Setelah disegel, terakhir bulan Ramadan istrinya ke sini sama saudaranya, katanya mau lihat saja,"
Rizki Nurmansyah Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:05 WIB
SuaraJakarta.id - Pemerintah melakukan penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah kota/kabupaten di Indonesia. Salah satunya di Kota Tangerang Selatan.
Kekinian, Tangsel berstatus PPKM Level 2. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmedagri tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membuat Surat Edaran Nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Tangsel.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakuan PPKM Level 2 COVID-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Benyamin dalam salinan Surat Edaran yang diterima SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah
Ada sejumlah pelonggaran dalam aturan PPKM Level 2 Tangsel. Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 Tangsel:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
2. Kegiatan bekerja:
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
b. Sektor esensial pada bidang:
1) Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO);
Baca Juga: Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
2) Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO);
3) Perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan ketentuan:
4) Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan secara tidak bersamaan.
c. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Sektor kritikal pada bidang:
1) Kesehatan, keamanan, dan ketertiban diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) Penanganan bencana diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO), serta wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
3) Energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrasturkutr telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
4) Objek vital nasional, dan proyek strategis nasional diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) pada fasilitas produksi, konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO).
3. Kegiatan usaha perdagangan pada:
4. Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) makan di tempat (dine in), menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 60 (enam puluh) menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Restoran/rumah makan dan kafe, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
6. Restoran/rumah makan dan kafe, dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 50% (lima puluh persen), waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
7. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, pangkas rambut/barbershop, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
10. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan, yang terletak pada lokasi sendiri dibuka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assessment) untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Tempat ibadah atau rumah ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
15. Fasilitas pusat kebugaran/gym yang terletak pada lokasi sendiri atau pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan ketentuan:
16. Transportasi umum di:
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
17. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
18. Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
19. Lokakarya/ Seminar/ Rapat/ Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
20. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Demikian aturan lengkap PPKM Level 2 Tangsel yang berlaku 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 mendatang.