Surat Pemberhentian Viani Limardi Sudah Dikirim ke KPUD DKI

PSI telah mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 November 2021 | 21:51 WIB
Surat Pemberhentian Viani Limardi Sudah Dikirim ke KPUD DKI
Viani Limardi saat masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. (Instagram/ms.tionghoa)

SuaraJakarta.id - Surat pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah dikirim ke KPUD DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/11/2021).

"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," ucap Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo tidak ingat kapan surat pemberhentian Viani Limardi dikirim ke KPUD DKI.

Baca Juga:Pede Bakal Menang Hadapi Gugatan Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat

Menurut dia, hal tersebut bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.

"Ke KPUD, detailnya tanya Sekwan ya," tutur dia.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya tak mau mengomentari lebih jauh perihal kemelut di PSI.

Hal itu karena PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani Limardi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PSI telah mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021.

Baca Juga:Viani Limardi Menggugat Pasca Dipecat, Begini Reaksi PSI

Viani Limardi sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) sebesar Rp 1 triliun. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini