Surat Pemberhentian Viani Limardi Sudah Dikirim ke KPUD DKI

PSI telah mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 02 November 2021 | 21:51 WIB
Surat Pemberhentian Viani Limardi Sudah Dikirim ke KPUD DKI
Viani Limardi saat masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. (Instagram/ms.tionghoa)

SuaraJakarta.id - Surat pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah dikirim ke KPUD DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/11/2021).

"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," ucap Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo tidak ingat kapan surat pemberhentian Viani Limardi dikirim ke KPUD DKI.

Baca Juga:Pede Bakal Menang Hadapi Gugatan Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat

Menurut dia, hal tersebut bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.

"Ke KPUD, detailnya tanya Sekwan ya," tutur dia.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya tak mau mengomentari lebih jauh perihal kemelut di PSI.

Hal itu karena PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani Limardi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PSI telah mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021.

Baca Juga:Viani Limardi Menggugat Pasca Dipecat, Begini Reaksi PSI

Viani Limardi sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) sebesar Rp 1 triliun. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.

Pihak yang digugat Viani Limardi yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

"Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan Viani juga melaporkan," paparnya.

Proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Ketika Ketua DPRD telah menerima surat, Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Di KPUD, Ketua DPRD akan meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani.

Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.

Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI.

Selanjutnya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.

Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak