SuaraJakarta.id - Kelurahan Duri Kepa berdalih membayar honor RT dan RW untuk meminjam uang kepada warga Tangerang bernama Sandra. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah hal tersebut.
Assisten Pemerintah Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan honor untuk RT dan RW sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD tiap tahunnya. Dana sudah disiapkan dari kegiatan di Kelurahan hingga RT.
"Ada (honor RT). Anggaran kan dari mulai perencanaan ada musyawarah rembuk RW, ada musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, tentu mekanismenya kan sudah terukur," kata Sigit di Puncak, Jawa Barat, Rabu (3/10/2021).
Karena itu, alasan tidak ada honor untuk RT tidak mungkin terjadi di Kelurahan. Pihak Kelurahan tidak perlu sampai meminjam dana untuk membayar utang.
Baca Juga:Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta Mulai Didata Buat Vaksinasi Covid-19
"Artinya mohon maaf tidak ada eskalasi yang tidak terprediksi. Harus dipisahkan antara mekanisme perencanaan dan tata kelola," ujarnya.
Sigit juga sudah menaikan kasus ini yang sebelumnya diperiksa oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat menjadi tingkat Provinsi DKI Jakarta. Nantinya akan digali lagi mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan inspektorat, diyakini pemeriksaan kasus ini akan rampung pada akhir November mendatang.
"Kami gali semua. Jadi semua pihak yang katakanlah punya peran di dalam peristiwa tersebut kita coba gali termasuk juga bagaimana ini sebagai mitigasi untuk terulang pada wilayah-wilayah yang lain," jelasnya.
Sejauh ini, baru Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa yang telah dibebastugaskan. Pihaknya masih menunggu pemeriksaan inspektorat untuk mengambil langkah selanjutnya atas kasus ini.
Baca Juga:Kasus Lurah Duri Kepa Pinjam Duit Warga, Pemprov DKI Mulai Usut Pihak Lain
"Mekanisme pemeriksaan sednag berlangsung. Tentu hal rekomendasi yang diberikan itu akan menjadi dasar kita untuk memberikan sanksi pendisiplinan," tuturnya.
- 1
- 2