"Korban disuruh buka gorden, menyiapkan sesuatu untuk persiapan mengubah dolar hitam itu," ungkap Joko.
Selanjutnya, tersangka menukarkan uang korban dengan uang palsu yang sudah disiapkan tersangka saat korban menyiapkan kegiatan mengubah uang itu.
Korban pun diminta menunggu di kamar selama beberapa hari. Di saat itu kedua tersangka langsung melarikan diri.
"Korban sempat menghubungi tersangka namun sudah tak bisa. Di sanalah korban sadar sudah ditipu," kata dia.
Baca Juga:Polisi Tangkap WNA Sindikat Penipuan Modus Tukar Dolar Hitam di Jakarta Barat
Korban melapor ke polisi dan proses penyidikan pun dimulai. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Jakarta Barat pada 6 Oktober 2021.
"Pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," jelas Joko.