Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima KPJ

Sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 November 2021 | 04:05 WIB
Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima KPJ
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada 2022, yakni upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau sebesar maksimal Rp 5.122.025 per bulan.

"Kalau ditetapkan UMP 15 persen, penambahan lima sampai enam ribu pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (22/11/2021).

Adapun UMP yang ditekankan adalah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Saat ini, sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku, yakni dengan UMP ditambah 10 persen.

Ia menjelaskan, dasar penghitungan pada 2022 untuk UMP plus 15 persen didapatkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu termasuk masukan dari organisasi serikat pekerja meski mereka mengusulkan 20 persen.

Baca Juga:Pemprov DKI Luncurkan Website Rendah Emisi, Pantau Kualitas Udara

"Penghitungan yang memang rinci itu kami tetapkan 15 persen," katanya.

Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek silang besaran upah pekerja. Namun, KPJ hanya khusus bagi pekerja di Ibu Kota dengan KTP DKI Jakarta.

Andri mengatakan, KPJ berlaku hingga pekerja itu pensiun atau tidak ada termin waktu setelah sebelumnya hanya berlaku satu tahun.

"Awalnya hanya satu tahun pekerja baru dapat fasilitas, sekarang selama bekerja, KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat. Tetap dapat hingga pensiun," katanya.

Adapun mekanisme pendaftaran, lanjut dia, dapat melalui federasi, perusahaan atau langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Tunggu Investigasi Soal Bangunan SMAN 96 yang Roboh, Pemprov DKI Ancam Sanksi Kontraktor

Syaratnya, yakni KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 10 persen dari UMP dan slip gaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini