SuaraJakarta.id - Seorang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, saat unjuk rasa yang berakhir ricuh, Kamis (25/11/2021) sore.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Pasalnya 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Saat ini, kata Zulpan, tersangka masih jalani pemeriksaan intensif. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pengeroyokan ini.
Baca Juga:Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR
"Karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tak sendiri," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang dalam demo anarkis tersebut.
Sebanyak 15 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Baca Juga:Tak Bawa Surat Berkendara, 7 Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Usai Demo Ricuh
Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Dalam penangkapan 15 anggota PP itu polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver. Polisi akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senpi tersebut.