Anies dan Dirinya Tak Hadiri Reuni 212, Wagub DKI: Ada Acara dari Kementerian

Kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Desember 2021 | 05:35 WIB
Anies dan Dirinya Tak Hadiri Reuni 212, Wagub DKI: Ada Acara dari Kementerian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, memastikan tidak akan hadiri Reuni 212 jika kegiatan itu jadi digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).

"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12/2021) malam.

Terkait dengan kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya tersebut, Riza menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut.

"Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada," tutur Wagub DKI.

Baca Juga:Antisipasi Massa Reuni 212, Polisi Pasang Barikade Tutup Kawasan Patung Kuda-Monas

Pihak kepolisian juga, kata Riza, sudah mempersiapkan keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut.

"Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212," ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak Yayasan Az Zikra memutuskan menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya tak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.

Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga:Cegah Aksi Reuni 212, Kawasan Patung Kuda Monas Ditutup

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pidana massa yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini