Para pelajar itu diancam hukuman dengan Pasal 80 ayat 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur juncto Pengeroyokan yang meninggal dunia.
"Hukuman penjara paling lama 15 tahun," beber Iman.
Sebelumnya diberitakan, tawuran pelajar itu terjadi di Jalan Ciater Serpong pukul 16.30 WIB.
Akibatnya, satu pelajar berinisial MA tewas akibat terkena bacokan senjata tajam di tangan kiri.
Baca Juga:Tawuran Pelajar di Serpong Tewaskan 1 Orang, Pemkot Tangsel Ultimatum Sekolah
Dia tewas karena kehabisan darah usai mendapat perawatan di RS UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Rabu (8/12/2021).
Kontributor : Wivy Hikmatullah