Akan Gugat UU IKN ke MK, Din Syamsuddin: Tunggu Diundangkan

Muncul petisi menolak pemindahan IKN.

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Selasa, 08 Februari 2022 | 06:45 WIB
Akan Gugat UU IKN ke MK, Din Syamsuddin: Tunggu Diundangkan
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin. [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Din mengatakan, gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.

Dia menuturkan gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.

Bahkan menurut dia, hal itu merupakan keputusan yang tidak bijak. Terlebih pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Baca Juga:Wakil Ketua MPR RI Sebut Kebijakan Pemindahan IKN Sudah Tepat, Meski Keinginan Soeharto Pindah ke Jonggol Bogor

"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, Din menuturkan terkait adanya petisi yang menolak pemindahan IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat.

Diketahui petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.

"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," kata Din.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.

Baca Juga:KSP Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Baru jadi Ajang Indonesia Jawab Tantangan Global

"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini