KNKT Sarankan TransJakarta Tiadakan Apel Pagi untuk Sopir, Ini Alasannya

Jika apel tidak terlalu dibutuhkan, pengemudi TransJakarta bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Februari 2022 | 22:16 WIB
KNKT Sarankan TransJakarta Tiadakan Apel Pagi untuk Sopir, Ini Alasannya
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat ditemui di Kantor TransJakarta di Cawang, Jakarta, Jumat (10/12/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyarankan manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) meniadakan apel pagi pukul 03.00 WIB untuk pengemudi shift pertama guna meminimalisasi kelelahan.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan bahwa pengemudi diharuskan melaksanakan apel pada pukul 03.00 WIB yang bisa memakan waktu 15 hingga 30 menit sebelum pengemudi memulai pekerjaan.

"Pengemudi yang masuk shift pertama harus apel jam 3 pagi. Ini menjadi penanganan khusus. Bermanfaat tidak, kalau bermanfaat lakukan karena apel ini bisa memakan waktu seperempat jam," kata Soerjanto saat diskusi FGD yang digelar oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta secara virtual, Rabu (9/2/2022).

Menurut dia, jika apel tidak terlalu dibutuhkan, pengemudi TransJakarta bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat.

Baca Juga:Pembantu Pengemudi Memiliki Peran Penting, KNKT Rekomendasikan Penempatannya di Bus TransJakarta

Apalagi jika pengemudi yang berdomisili jauh dari terminal keberangkatan bus, sehingga harus bangun lebih awal.

Pengemudi yang mendapat shift pertama berpotensi mengalami kelelahan dan kurang konsentrasi jika tidak mendapatkan kualitas istirahat yang baik. Umumnya, waktu tidur lelap (deep sleep) manusia berkisar antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

"Kalau tidak mengalami deep sleep antara waktu tersebut, kita bangun kekurangan hormon melatonin, sehingga kebugaran tidak sempurna, kualitas istirahat berkurang. Itu perlu menjadi perhatian khusus," ujar Soerjanto.

Dari hasil investigasi menyeluruh terhadap operasional TransJakarta, KNKT menemukan waktu kerja total pengemudi juga melebihi batas jam kerja maksimum.

Namun demikian, pihak TransJakarta sudah mulai melakukan penertiban jam batas pengemudi bersama dengan mitra operator.

Baca Juga:Anggaran TransJakarta 2022 Tak Berubah, Tetap Rp 3,2 Triliun

Adapun Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan penumpang oleh bus TransJakarta mencapai 508 kejadian sepanjang 2021.

Salah satu faktor kecelakaan TransJakarta yang sering terjadi tersebut adalah kelelahan dan kelalaian pengemudi karena tidak memiliki waktu istirahat, serta selama bekerja tidak disediakan tempat istirahat di ujung terminal pemberangkatan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak