SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak perlu mencurigai tender sirkuit Formula E yang sudah ditetapkan pemenangnya yakni PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
"Semua proses lelang, tender, dan sebagainya, sudah berjalan sesuai dengan aturan SOP yang ada, jadi kita tidak perlu mencurigai," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Riza meyakini, manajemen BUMD DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) profesional dan biasa melakukan tender.
"Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender, pasti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ucapnya.
Baca Juga:Jakpro: Per Hari Ini FEO Tinjau Langsung Persiapan Pembangunan Sirkuit Formula E
Sebelumnya, Formula E mulai dari proses anggaran hingga pembangunan lintasan mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.
PDI Perjuangan DKI mengkritisi proses tender konstruksi sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, yang dimenangkan oleh BUMD DKI, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, di antaranya karena sudah diatur hingga menyangkut batasan nilai proyek.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI, Gembong Warsono, mengatakan, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, yang diumumkan kemudian pelelangan batal dan diulang.
Selang seminggu kemudian, lanjut Anggota Komisi A DPRD DKI itu, PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang. Karena, pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, tapi belum dibayar oleh PT Jakpro," ucapnya.
Baca Juga:Tender Sirkuit Formula E Dituduh Settingan, Kahmi Jaya Minta PDIP Buktikan
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.
Selain itu, ia juga menyoroti, nilai proyek yang hanya sebesar Rp50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar.
Sementara itu, Jakpro membantah pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E sudah terencana karena proses pengadaan dan pembangunan sirkuit sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa di perusahaan.
"Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Vice Managing Director Formula E, Gunung Kartiko, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).
Gunung menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan proses saling mengontrol atau "check and balances" untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. (Sumber: Antara)