Tipu Warga Duren Sawit Rp 1 Miliar, Jenderal Gadungan dan Istri Ternyata Residivis
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 07 Maret 2022 | 17:35 WIB
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi gadungan dengan tersangka Yusuf Daiman (42) dan istrinya berinisial YS (40), Senin (7/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Pasangan suami istri ini sama-sama pernah ditahan atas kasus penipuan.
SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut jenderal gadungan Yusuf Daiman, yang mengaku berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dan istrinya YS (40) merupakan seorang residivis. Pasangan suami istri (pasutri) ini sama-sama pernah ditahan atas kasus penipuan.
Zulpan menyebut Yusuf pernah ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan mobil pada tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Dia ketika itu divonis dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Yang bersangkutan ini residivis pada tahun 2010 terkait kasus penggelapan roda empat dan divonis 1 tahun 4 bulan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Sementara YS, divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan. Kasus ini menjerat YS pada tahun 2020.
"Tersangka kedua ini juga residivis pada tahun 2020. Divonis 12 bulan penjara," ujar Zulpan.
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Zulpan, Yusuf dan istrinya merupakan seorang pengangguran. Mereka melakukan aksi penipuan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.
"Motif kasus ini hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka," ungkap Zulpan.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus jenderal gadungan dengan tersangka Yusuf Daiman (42) dan istrinya berinisial YS (40), Senin (7/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Atas perbuatannya Komjen gadungan dan istri kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," jelas Zulpan.
Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh warga. Warga yang melihat langsung melaporkan kondisi tersebut ke aparat setempat, dan diteruskan ke petugas Damkar.
Pasca viral, dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap. Mereka disinyalir sebagai pelaku kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Blitar, Jawa Timur.
Mustahal menduga kecelakaan kerja itu terjadi akibat pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang terjadi di dalam kawasan mega proyek senilai Rp60 triliun itu.
Mayat wanita yang ditemukan tanpa identitas ini awalnya ditemukan oleh warga setempat bernama Hamsanah (50) yang kebetulan melintas di bantaran sungai.
Pihak FC Vion Zlate Moravce mengungkapkan jika perekrutan Egy Maulana Vikri bukan karena popularitas yang dimiliki oleh sang pemain, melainkan karena kualitasnya.
Hal itu dilakukannya untuk memotivasi dirinya, dan membuktikan semangat belajar yang masih tinggi. Selain itu, Andika juga ingin memperbaiki logika berpikir.
Nah, Kode Redeem Free Fire untuk 13 Agustus 2022 sudah bisa diklaim. Karena mempunyai batas waktu atau limit, kode tersebut pun harus buru-buru diklaim.
Driver ojek online (ojol) berinisial DG yang melakukan pelecehan seksual dengan cara menggerayangi siswi SMA diperiksa Polsek Denpasar Selatan. Hal itu ditegaskan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi.
Selain memproduksi video porno mereka berdua dan dijual ke media sosial, pasutri asal Gianyar ini juga membuat threesome dengan orang lain, bule, hingga prank driver ojek online (ojol).
Kemudian juga daging ayam ras (-0,04%, mtm), tarif angkutan udara (-0,03%, mtm), tomat (-0,02%, mtm), serta bayam dan jeruk masing-masing sebesar -0,01% (mtm).
Dalam tayangan yang turut dibagikan oleh akun Twitter @alextham878, dibagikan cuplikan Deolipa Yumara yang membaca secara cepat isi dari surat pencabutan.
Ketegasan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J, patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan diharapkan kasus ini bisa dius